• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Didampingi Polisi dan TNI, Eksekusi Tanah di Sidoarjo Berlangsung Aman Tanpa Hambatan

    SJ MEDIA OFFICIAL
    29 Okt 2025, 18.17 WIB Last Updated 2025-10-29T11:17:54Z



    SIDOARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama jajaran Forkopimka Balongbendo berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta unsur TNI dan Satpol PP.

    Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 30/Eks.RL/2024/PN.Sda, dalam perkara antara Mila Karmila sebagai Pemohon Eksekusi melawan Agus Suyanto sebagai Termohon Eksekusi. Obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 433 seluas 638 m² yang saat ini telah resmi atas nama Mila Karmila.

    Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan pengamanan dilakukan dengan total 52 personel gabungan, terdiri dari 40 personel Polresta dan Polsek Balongbendo, 10 personel Koramil Balongbendo, serta 2 anggota Satpol PP.

    > “Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Termohon menerima pembacaan penetapan dengan baik, dan proses pengosongan dilakukan secara damai,” ujar AKP Sugeng Sulistiyono.



    Dihadiri Forkopimka dan Pejabat Terkait

    Kegiatan eksekusi turut dihadiri oleh Kasubag Dalops Polresta Sidoarjo AKP Anam, S.H., Danramil 0816/10 Balongbendo Kapten Inf Hendro Sugiono, S.H., Camat Balongbendo Ahmad Farkhan Jazuli, S.T., M.M., Jurusita PN Sidoarjo Sambodo Raharjo, serta perangkat desa dan unsur keamanan lainnya.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengamanan pada pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongbendo. Selanjutnya, pada pukul 09.20 WIB tim juru sita bersama aparat tiba di lokasi eksekusi dan diterima dengan baik oleh pihak termohon.

    > “Proses pembacaan penetapan dilakukan pukul 09.30 WIB dan dapat diterima oleh pihak termohon tanpa perlawanan. Pemindahan barang dilakukan secara tertib dengan menggunakan dua truk pengangkut dan melibatkan 15 orang juru angkut,” jelas AKP Sugeng.



    Seluruh barang milik termohon dipindahkan ke rumah keluarga termohon di sekitar lokasi, yakni ke rumah alm. Sugiat dan Saudara Aru, anak termohon yang juga berdomisili di Desa Seduri.

    Proses Aman dan Tertib Hingga Akhir

    Pada pukul 11.10 WIB, kegiatan pemindahan barang dinyatakan selesai. Tak lama setelah itu, PN Sidoarjo memasang spanduk pengumuman resmi yang menandakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah sah dieksekusi oleh pengadilan.

    Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan apel konsolidasi pada pukul 11.30 WIB yang dipimpin Kapolsek Balongbendo. Dalam apel tersebut, seluruh unsur pengamanan melaporkan bahwa pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa insiden.

    > “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga situasi tetap damai. Eksekusi berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan,” pungkas Kapolsek Balongbendo. Jh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");