• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Bobol Brankas Garasi Bus, Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Pelaku di Lamongan

    SJ MEDIA OFFICIAL
    12 Feb 2026, 21.07 WIB Last Updated 2026-02-12T14:07:05Z


    Sidoarjo -  Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku bobol brankas uang yang ada di kantor garasi bus DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Tersangka Y.H., 34 tahun, kernet bus diamankan di sebuah kos wilayah Paciran, Lamongan pada 30 Januari 2026 lalu.


    Kejadian ini dilaporkan korban D.I., pengurus PT. DPW Purnama ke pihak kepolisian. Bahwa pada 14 Januari 2026, di ruang admin garasi bus telah hilang dua brankas berisi uang.


    "Tersangka Y.H. berhasil kami amankan beserta barang bukti dua brankas, uang sejumlah Rp. 11 juta, satu unit sepeda motor matic, kunci pas, kunci T, satu unit handphone dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV," ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik pada wartawan, Rabu (11/2/2026).


    Lanjut Wakapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Y.H. datang ke garasi bus seperti biasa lalu berkumpul dengan rekan kerja yang lain. Saat berkumpul ia minum (mabuk) bersama rekan yang lain. Di saat rekan pemegang kunci kantor 

    lengah, tersangka mengambil kunci yang ada di meja dekat tas lalu pergi menuju ruang admin. 


    Saat mengira situasi aman, tersangka membuka pintu kantor dan mencari letak berangkas. Kemudian tersangka menemukan di dalam lemari dan 

    mengambil kedua berangkas berwarna biru lalu menuju ke sepeda motor untuk meletakkan kedua berangkas tersebut. 


    Kemudian tersangka kembali ke rekan-rekan kerjanya dan mengembalikan kunci kantor tanpa disadari oleh pemegang kunci. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kabur kedua brangkas menggunakan sepeda motor.


    Motif tersangka Y.H. membobol brankas uang karena kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk 

    bayar biaya sekolah anak. Untuk ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 huruf e KUHP. Jh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");