SIDOARJO – Polsek Balongbendo bersama unsur TNI dan instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 14 Oktober 2025 Nomor 34/Eks.2024/PN.Sda jo. 249/Pdt.G/2022/PN.Sda jo. 293/PDT/2023/PT.SBY jo. 874 K/Pdt/2024 dalam perkara antara Hj. Kasmiati Chotijah selaku pemohon eksekusi melawan Indahwati dkk selaku termohon eksekusi, dengan Kepala Desa Balongbendo sebagai turut termohon.
Objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan seluas ±450 meter persegi yang tercatat dalam Letter C Nomor 471 Persil 120 Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo, berlokasi di RT 06 RW 02 Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat mediasi di Balai Desa Balongbendo pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin oleh Kepala Desa Balongbendo, dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Sidoarjo, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta kuasa hukum para pihak.
Pada pukul 09.44 WIB, tim jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo tiba di lokasi objek eksekusi. Selanjutnya, dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, dilanjutkan dengan pengosongan objek eksekusi, pemindahan barang, serta pemerataan bangunan menggunakan alat berat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Intel Kodim, serta Satpol PP Kecamatan Balongbendo.
Sinergi Aparat dan Pemerintah
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Sulistiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Polri bersama TNI dan unsur pemerintah daerah berkomitmen mengamankan setiap tahapan pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Setelah proses eksekusi selesai, objek tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada pihak termohon. Selanjutnya, objek tanah tersebut diwakafkan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Balongbendo dan diterima oleh Rais Syuriah MWCNU Balongbendo.
Kegiatan berakhir pada pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
merupakan wujud sinergitas Polri, TNI, dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo


