Balongbendo — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengeksekusi 3 lahan seluas 450 meter persegi di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa tanah yang berlangsung bertahun-tahun dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi ini merujuk pada perkara nomor 34/Eks/2024/PN Sda yang berasal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah Letter C Nomor 471 Persil 12D Kelas II atas nama Kasmiati B Asyoib Santo.
Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 847 K/Pdt/2024 telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mansyah di lokasi eksekusi.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah melayangkan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Kuasa hukum pemohon, Yoli Suhadi dari Kantor Hukum Gugum Ridho & Partners, menyampaikan bahwa sengketa tanah tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun sejak gugatan pertama diajukan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melakukan pengosongan secara mandiri. Karena tidak dijalankan, maka eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak termohon tidak hadir di lokasi. Meski demikian, proses tetap berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum termohon. Aparat keamanan dan petugas pengadilan mengawal jalannya eksekusi agar berlangsung tertib dan kondusif.
Barang-barang milik termohon dikeluarkan dari bangunan rumah untuk dipindahkan ke tempat yang ditentukan. Setelah proses pengosongan selesai, bangunan rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut diratakan oleh pihak pemohon.
Yoli menambahkan, lahan yang telah dieksekusi rencananya akan diwakafkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
“Lahan ini akan diwakafkan untuk pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan eksekusi, lahan tersebut secara simbolis diserahkan kepada pengurus Nahdlatul Ulama (NU) setempat sebagai bagian dari rencana pemanfaatan wakaf.
Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa tanah yang berlarut-larut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam persoalan pertanahan. Di sisi lain, pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial diharapkan dapat meredam potensi konflik sekaligus memberi nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Jh




