SIDOARJO – Perselisihan antara warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, dengan pengelola bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama sejumlah instansi terkait, kedua belah pihak sepakat berdamai dan bengkel yang sebelumnya ditutup oleh warga kini kembali diizinkan beroperasi.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Seketi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo Choirul Hidayat, S.H., serta dihadiri Komisi A DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Camat Balongbendo, dan Pemerintah Desa Seketi.
Sebelum dialog berlangsung, rombongan terlebih dahulu meninjau langsung lokasi bengkel untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.
"Kami berharap semua pihak dapat menurunkan ego masing-masing. Pemerintah mendukung pertumbuhan usaha karena mampu menciptakan lapangan kerja, tetapi kenyamanan dan keselamatan lingkungan juga harus menjadi perhatian," ujar Choirul.
Dalam pertemuan itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menjelaskan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak 2023. Namun, izin tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS terbaru yang diberlakukan pada 2025.
Karena itu, pihaknya meminta pemilik usaha segera melakukan pembaruan perizinan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Iswadi Pribadi, menyampaikan bahwa usaha tersebut memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan tingkat risiko rendah. Meski demikian, DLHK memberikan sejumlah rekomendasi agar operasional bengkel tetap memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan upaya meminimalkan dampak terhadap warga sekitar.
Sebagai hasil mediasi, DPRD bersama seluruh pihak menyepakati tiga poin yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Pertama, operasional bengkel dibatasi mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Kedua, pemilik usaha wajib melakukan pembaruan perizinan agar terintegrasi dengan sistem OSS terbaru. Ketiga, bengkel harus melakukan perbaikan fasilitas dengan membangun pagar keliling setinggi minimal lima meter yang tertutup di bagian atas, serta menyediakan sistem pengelolaan limbah sesuai arahan DLHK.
Pemilik CV Multi Triloka Cemerlang, Syaiful Huda, menyatakan menerima seluruh hasil kesepakatan tersebut.
Ia berkomitmen menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter beserta penutupnya dalam waktu paling lambat dua bulan, sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan warga dan pemilik usaha. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, warga sepakat membuka kembali akses operasional bengkel, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan kembali dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Jun



