Sidoarjo - Pemerintah Desa Waruberon, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, punya cara kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Lapangan desa dimanfaatkan sebagai tempat pendaratan helikopter milik perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Balongbendo.
Pemanfaatan aset desa tersebut dilakukan melalui mekanisme penyewaan lapangan untuk mendukung pendaratan helikopter saat kunjungan kerja pemilik perusahaan. Pendapatan dari penyewaan itu selanjutnya dimasukkan ke kas desa untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Waruberon, Tri Yulianto, mengatakan pemanfaatan lapangan tersebut merupakan upaya pemerintah desa menggali potensi aset yang selama ini dimiliki agar menghasilkan nilai ekonomi.
"Kami berupaya mencari peluang dan mengoptimalkan aset yang ada untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa. Ketika ada perusahaan di wilayah Balongbendo yang membutuhkan sarana pendaratan helikopter untuk kunjungan pemiliknya, kami fasilitasi melalui mekanisme kerja sama sewa yang sah," ujar Tri Yulianto, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pendapatan dari penyewaan lapangan tersebut dikelola pemerintah desa secara transparan dan akuntabel. Dana yang masuk ke kas desa diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
"Seluruh dana sewa yang masuk ini murni kami kelola untuk kepentingan desa, yang nantinya tentu akan dialokasikan kembali guna mendukung kelancaran program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Waruberon," tambahnya.
Meski demikian, pemerintah desa tetap memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan perizinan dalam pemanfaatan lapangan sebagai lokasi pendaratan helikopter. Fungsi utama lapangan sebagai ruang aktivitas warga juga diupayakan tetap terjaga.
Langkah tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Desa Waruberon dalam mengoptimalkan aset lokal untuk meningkatkan kemandirian keuangan desa. Pengelolaan yang tertib dan akuntabel diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemanfaatan aset secara produktif, pemerintah desa diharapkan dapat membuka peluang sumber pendapatan baru tanpa mengabaikan kepentingan warga dan ketentuan yang berlaku




