SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sidoarjo di Sun Hotel Sidoarjo, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan program pembangunan daerah.
Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo tersebut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Bappeda Sidoarjo M. Ainur Rahman, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Wiratmoko, turut hadir sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Subandi menekankan bahwa setiap usulan Pokir DPRD harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, skala prioritas pembangunan, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting agar setiap usulan dapat diproses secara tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Harapannya, seluruh usulan pokok-pokok pikiran DPRD dapat dikelola dengan baik, sesuai regulasi, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, kamus usulan menjadi salah satu acuan untuk menyelaraskan Pokir DPRD dengan visi dan misi kepala daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
Karena itu, komunikasi dan pendampingan antarpemangku kepentingan perlu diperkuat. Setiap usulan harus dipahami secara menyeluruh dan diproses melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Subandi juga meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil sosialisasi secara konsisten berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran daerah. Dengan demikian, program pembangunan yang dirumuskan tidak sekadar memenuhi proses administratif, tetapi juga menjawab persoalan masyarakat, termasuk mendukung upaya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
Sementara itu, Plt. Sekda sekaligus Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai tata kelola Pokir DPRD, mulai dari proses penelaahan usulan hingga integrasinya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ainur.
Pemkab Sidoarjo berharap, penguatan tata kelola Pokir DPRD dapat mendorong proses pengusulan program yang lebih tertib, terarah, dan akuntabel.
Dengan perencanaan yang terintegrasi serta sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang tepat sasaran, sesuai kemampuan anggaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Sidoarjo. Jun


