Sidoarjo (Wartakotadelta.Online)
Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil ungkap tindak pidana penyalah gunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Polisi menangkap 3 tersangka diantarnya DP, PZN, AT, mereka tertangkap di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, mengatakan, modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU di Kalijaten, Kecamatan Taman, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk, setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal rabu (14/09/2022)
"Adapun motif tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah pemerintah dengan menggunakan 1 unit truk yang sudah dimodifikasi, lalu hasil dari membeli Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000, setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata", Kata Kapolresta.
Atas perbuatanya terasangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar.(jh)