![]() |
Nanang saat menerima SK penambahan masa jabatan |
SIDOARJO - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Sidoarjo, Plt Bupati Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Kamis (9/5) di Pendopo Delta Wibawa. Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mendapat banyak respon baik di kalangan kades. Salah satunya Kades Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Nanang Hekso Sunaryo. Menurutnya, kepala desa selaku wakil pemerintah di tingkat desa harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Apapun keputusannya kami hormati dan jalani karena ini sebuah aturan yang harus diikuti," katanya.
Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang pendek untuk membangun desa lebih maksimal.
"Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.
Kades Nanang juga berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri.
"Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.