• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Penambahan Masa Jabatan, Kades Wunut Siap Lanjutkan Program Desa

    Warta Kota Delta
    9 Mei 2024, 20.58 WIB Last Updated 2024-05-14T14:02:58Z


    SIDOARJO - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.


    Perpanjangan masa jabatan tersebut mendapat respon baik di kalangan kades. Salah satunya Kades Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Puji Darjo. Menurutnya, kepala desa selaku wakil pemerintah di tingkat desa harus mengikuti keputusan pemerintah pusat.


    "Apapun keputusannya kami hormati dan jalani karena ini sebuah aturan yang harus diikuti," kata Puji, usai menerima SK perpanjangan masa jabatan, Kamis (9/5/2024).


    Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang pendek untuk membangun desa lebih maksimal.


    "Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.


    Kades Puji berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri.


    "Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");