• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Dapat Tambahan Masa Jabatan, Kades Sutikno Ajak Warga Majukan Desa

    Warta Kota Delta
    20 Jun 2024, 09.08 WIB Last Updated 2024-06-20T02:12:25Z

    Sutikno, Kades Bogempinggir

    Sidoarjo - Kepala Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Sutikno menyambut baik adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.


    Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang kurang untuk membangun desa lebih maksimal.

    "Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.

    Kades ini juga berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri makin terbuka.

    "Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.

    Kepala Desa se Kecamatan Balongbendo terima SK penambahan masa jabatan kades


    Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

    Di Sidoarjo, sebanyak 242 Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/06/2024). Pengabdian para kades untuk membangun desa diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya ada tambahan dua tahun masa bakti. Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

    Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berpesan, kepala desa yang sudah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk bekerja lebih giat lagi, lebih semangat lagi untuk mewujudkan kemandirian desa, baik secara ekonomi, sosial maupun politik.

    “Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program-program pembangunan untuk kemajuan desa,” kata Subandi.

    Dia juga mengajak semua kepala desa untuk saling bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan satu sama lain. Subandi ingin desa-desa di Kabupaten Sidoarjo bisa mandiri.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");