![]() |
Kades Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Abdul Rouf. |
Sidoarjo, - Kabar gembira menggema di kalangan para kepala desa (kades) di Sidoarjo!.Plt. Bupati Subandi, dalam sebuah acara resmi di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis (9/5), menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan kades selama 2 tahun.
Kebijakan ini didasari oleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini disambut antusias oleh para kades, termasuk Kades Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Abdul Rouf. Ia menyatakan rasa hormatnya terhadap keputusan pemerintah pusat dan siap untuk menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
"Dengan waktu yang lebih panjang, kades memiliki ruang untuk merumuskan visi dan misi desa yang lebih matang," kata Rouf, Kamis (13/6/24).
![]() |
Kades se Kecamatan Balongbendo terima SK Perpanjangan masa jabatan Kades |
Perpanjangan masa jabatan kades di Sidoarjo bagaikan angin segar yang membawa harapan baru bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki peluang untuk membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
"Masa jabatan yang lebih lama memungkinkan kades untuk membangun fondasi kepemimpinan yang kokoh dan menjalin hubungan yang kuat dengan masyarakat desa," ungkap Rouf.
Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika diiringi dengan komitmen kuat dari kades untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi, serta diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kinerja kades.
"Bersama-sama, desa-desa di Sidoarjo dapat melangkah menuju masa depan yang lebih gemilang," pungkas Rouf.