Sidoarjo – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Sidoarjo, Jumat (31/10/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memastikan pelayanan publik di lingkungan kepolisian berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang dipimpin Triyoga Muhtar Habibi disambut langsung oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, didampingi Kabagren Polresta Sidoarjo Kompol Ria Anggraini beserta jajaran pejabat utama Polresta Sidoarjo.
Fokus penilaian dilakukan di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, yang menjadi salah satu inovasi layanan publik berbasis integrasi digital di tubuh Polri. Beberapa unit pelayanan yang menjadi objek evaluasi antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), layanan SKCK online, serta sejumlah layanan masyarakat lainnya.
Triyoga Muhtar Habibi menjelaskan, penilaian maladministrasi ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses layanan berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah potensi penyimpangan seperti keterlambatan pelayanan, pungutan liar, maupun perilaku tidak ramah petugas.
> “Melalui kegiatan ini, Polresta Sidoarjo diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, memperkuat budaya kerja profesional, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Triyoga.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai, penilaian dari Ombudsman RI menjadi bagian penting dalam mengukur dan memperbaiki mutu pelayanan publik di Polresta Sidoarjo.
> “Kami berterima kasih atas penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan agar masyarakat semakin puas terhadap kinerja Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil penilaian Ombudsman RI dapat menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran Polresta Sidoarjo, sejalan dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi.

