Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode September hingga 18 Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 65 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan 76 tersangka berhasil diamankan.
Dari total tersangka tersebut, 73 di antaranya pria dan 3 perempuan. Hasil pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, didampingi Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
“Selama periode tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo. Jika diuangkan, total nilai ekonomisnya mencapai Rp 2,8 miliar. Dengan pengungkapan ini, artinya kami telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari dampak buruk narkoba,” ungkap Kompol Riki.
Dari 65 kasus itu, ada sembilan kasus menonjol yang berhasil diungkap. Di antaranya:
LP/A/322/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 4 Oktober 2025 dengan barang bukti 242,26 gram sabu.
LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 17 September 2025 dengan barang bukti 308,1 gram sabu.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun serta denda maksimal.
Kompol Riki menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di Sidoarjo.
> “Kami akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Sidoarjo menegaskan keseriusannya menjadikan wilayahnya bersih dari peredaran narkotika, sejalan dengan komitmen Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Jh