• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Create a vertical poster design with a formal, modern, and patriotic Indonesian theme for a “Peaceful Village Head Election”. Use dominant red, white, and light blue colors with traditional Indonesian batik ornaments on the left and right borders. Add decorative elements such as red-and-white ribbons, small stars, confetti, and festive accents while maintaining an official government-style appearance. At the top of the poster, place organization logos and the text: “PAGUYUBAN KEPALA DESA INDONESIA (PKDI) KECAMATAN BALONGBENDO BERSAMA FORKOPIMKA BALONGBENDO, KABUPATEN SIDOARJO” Add a bold large 3D-style headline in the center: “SIAP MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI (PILKADES DAMAI)” In the middle section, show a realistic group photo of 7 officials and community leaders standing in front of a government building, posing with their right hands on their chest. The group should include village heads, police officers, military personnel, and village officials. Use natural lighting and a formal documentary-style composition. At the bottom, add a ribbon/banner with the text: “UNTUK BALONGBENDO YANG AMAN DAN MAJU” Design style: clean and professional Indonesian government organization poster combination of flat illustration and realistic photography symmetrical layout high quality Instagram-friendly sharp details vertical 4:5 ratio.

    Latest Post

    Aksi Cerdas Polresta Sidoarjo–BNN: 8,2 Kg Sabu Senilai Rp9,2 Miliar Digagalkan di Juanda

    SJ MEDIA OFFICIAL
    21 Okt 2025, 18.45 WIB Last Updated 2025-10-21T11:45:36Z


     Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua wanita muda yang diduga menjadi kurir jaringan internasional diamankan dalam operasi tersebut.


    Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, serta jajaran penyidik BNNP Jatim dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi Denpom Lanudal Juanda pada 18 September 2025, terkait upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta.


    > “Dari hasil koordinasi dengan Denpom Lanudal Juanda, ditemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram yang dikirim melalui kargo pesawat,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.




    Berbekal temuan itu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jatim melakukan pengembangan dan menangkap ARF (22 tahun) di Tangerang pada 23 September 2025, saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.


    Pengembangan berlanjut hingga 25 September 2025, di mana petugas berhasil menangkap WLN (27 tahun), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan WLN disita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram serta 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram tersebut diketahui milik BY, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


    > “Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar,” jelas Kombes Tobing.




    Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata hasil kolaborasi lintas lembaga yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencerminkan keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba jaringan internasional.


    > “Apa yang kita lakukan bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari jeratan narkoba,” tegasnya.




    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Jh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    BERITA MEMO CYBER

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");