• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Kasus Penembakan di Porong Terungkap: Polisi Tetapkan MM sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

    SJ MEDIA OFFICIAL
    4 Nov 2025, 19.40 WIB Last Updated 2025-11-04T12:40:10Z


    Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial SY, warga Desa Waung, Kecamatan Krembung, pada 11 Oktober 2025 lalu. Korban ditemukan meninggal dengan luka tembak di Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, yang sempat menghebohkan warga setempat.


    Pelaku penembakan diketahui berinisial MM, warga desa setempat. Penangkapan pelaku dilakukan tak lama setelah kejadian. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam rilis ungkap kasus pada Selasa (4/11/2025).


    Menurut AKBP M. Z. Rofik, tindakan nekat pelaku dipicu rasa kesal dan resah karena dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek di kandangnya. Pelaku kemudian menyiapkan senapan angin dan sengaja berjaga-jaga apabila pencurian kembali terjadi.


    “Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendengar suara ayam ribut. Saat dicek, ia melihat seseorang berada di dekat kandangnya. Tanpa memastikan identitas, pelaku langsung menembak satu kali menggunakan senapan angin hingga mengenai tubuh korban,” jelasnya.


    Korban SY akhirnya meninggal di lokasi akibat luka tembak tersebut.


    Atas perbuatannya, MM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai tindakan pelaku masuk dalam unsur pembunuhan berencana, karena telah menyiapkan senjata terlebih dahulu sebelum kejadian.


    “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP M. Z. Rofik.


    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat motif pelaku dipicu keresahan terhadap aksi pencurian yang marak di lingkungan desa. Jh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");