Sidoarjo - Upaya cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali terlihat di Kabupaten Sidoarjo. Polsek Balongbendo bergerak sigap setelah menerima pengaduan warga mengenai aktivitas penjualan minuman keras (miras) di sebuah kios di kawasan Ruko Center Point, Desa Kemangsen, yang diduga beroperasi tanpa izin.
Penindakan berlangsung Minggu malam (16/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dipimpin langsung Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono, S.H., M.H., tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intel, petugas piket fungsi, serta dua anggota Satpol PP mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan
Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa kios tersebut sebenarnya memiliki izin usaha dan seluruh minuman beralkohol yang dijual terdaftar serta memiliki pita cukai resmi. Meski demikian, mempertimbangkan kenyamanan dan keresahan warga sekitar, Polsek Balongbendo mengambil langkah preventif dengan menutup sementara kios tersebut hingga situasi benar-benar kondusif.
“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Meskipun secara legalitas sudah sesuai, kami tetap mengutamakan ketertiban lingkungan dan kekhawatiran warga. Penutupan sementara dilakukan sebagai bentuk respon cepat dan langkah kondusif,” ujar AKP Sugeng.
Langkah tegas ini menuai apresiasi dari warga Kemangsen yang merasa terbantu dengan cepatnya respon aparat terhadap aduan yang mereka sampaikan. Penindakan yang transparan dan mengedepankan ketertiban sosial ini juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus memperkuat pelayanan publik serta melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan penutupan sementara tersebut, Polsek Balongbendo memastikan akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap aman, kondusif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.jh



