SIDOARJO - Pembangunan Pasar Wadungasri di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang mangkrak lebih dari satu dekade kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mendesak pemerintah daerah segera mengambil keputusan terkait nasib proyek tersebut, terutama demi kepastian para pedagang yang telah dirugikan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (19/5/2026). Hearing menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Kerja Sama, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Proyek Pasar Wadungasri dibangun melalui skema Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) sejak 2011. Namun hingga kini, pembangunan fisiknya hanya terealisasi sekitar 37 persen dan meninggalkan bangunan terbengkalai.
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Happy Setya Ningtyas, menjelaskan bahwa sejak awal perjanjian kerja sama terdapat persoalan mendasar dalam dokumen kontrak.
“Ada dua pasal yang tidak sinkron. Di satu pasal disebutkan masa pembangunan 18 bulan, tetapi di pasal lain penyerahan dilakukan 12 bulan setelah tanah diserahkan,” ujar Happy dalam hearing di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Menurut dia, PT PAS hanya mampu menyelesaikan sekitar 37 persen pembangunan hingga batas waktu April 2014. Meski sempat mengajukan tambahan waktu pengerjaan selama 10 bulan hingga awal 2015, perusahaan tersebut akhirnya dinilai wanprestasi.
Pemkab Sidoarjo kemudian melayangkan surat peringatan pertama pada 2014. Namun proses penyelesaian tidak berlanjut hingga pada 18 Agustus 2016 Bupati Sidoarjo menerbitkan surat pemberitahuan bahwa kerja sama BOT tersebut telah berakhir.
“Sejak saat itu lahan dan bangunan tidak bisa diapa-apakan,” kata Happy.
Situasi semakin rumit setelah terjadi pengambilalihan manajemen PT PAS pada 2017 di bawah kepemimpinan Siti Julia. Meski perubahan kepengurusan telah memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, status hukum proyek Pasar Wadungasri tetap belum menemui kejelasan.
Kepala Bagian Kerja Sama Pemkab Sidoarjo, Zainul Arifin Umar, menegaskan tidak pernah ada addendum maupun kerja sama baru setelah berakhirnya kontrak pada 2016.
“Tidak pernah ada addendum atau kerja sama baru lagi. Statusnya sekarang status quo dan menjadi aset idle,” tegas Zainul.
Di sisi lain, Siti Julia mengaku pihaknya tidak dapat melanjutkan pembangunan maupun melakukan aktivitas di area pasar karena terbentur ketidakjelasan hukum. Ia menyebut koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah dinas telah dilakukan hingga 2022, tetapi belum menghasilkan kepastian.
“Kami tidak bisa melaksanakan pembangunan atau aktivitas apa pun karena status hukumnya masih rawan. Kami terus berkonsultasi sampai 2022, tetapi tidak ada keterangan hukum yang berkelanjutan,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga menyisakan beban bagi pedagang. Sebagian besar diketahui telah melunasi pembayaran sewa lapak kepada manajemen lama PT PAS dengan nilai mencapai sekitar Rp 4 miliar, sementara pembangunan pasar belum terselesaikan.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menilai penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus ditelusuri berdasarkan kronologi sejak awal kerja sama pada 2011 hingga berakhir pada 2016.
“Karena pedagang ini bagian dari masyarakat Sidoarjo, maka harus dipikirkan solusi terbaik oleh pemerintah,” katanya.
Politikus PKB itu meminta Pemkab Sidoarjo mempertimbangkan nasib pedagang yang telah melakukan pembayaran kepada pihak pengelola.
“Kalau dibiarkan, kami juga kasihan dengan pedagang yang sudah terlanjur bayar. Harus dicarikan solusinya,” ujar dia.
Senada, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menegaskan bahwa kepentingan pedagang harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan terkait Pasar Wadungasri.
“Kalau sampai pedagang tidak diutamakan, bisa berdampak pada kondusivitas daerah. Kami mendorong pemerintah mengambil keputusan yang mendukung kepentingan masyarakat,” tuturnya ( jh/bw)


