SIDOARJO – Polemik pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo kembali mencuat. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk segera memutus kerja sama dengan pihak pengelola, PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk yang kini berganti nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia, karena diduga melakukan wanprestasi atau ingkar terhadap kewajiban dalam perjanjian kerja sama.
Desakan tersebut muncul setelah terbit surat teguran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola, mulai dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keterlambatan pembayaran kontribusi kepada daerah, hingga perubahan peruntukan usaha tanpa persetujuan pemerintah daerah.
Kawasan Monumen Ponti seluas sekitar 8.000 meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang sejak 2004 dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 25 tahun. Selama ini kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai pusat kuliner dan rekreasi keluarga.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemkab Sidoarjo, pengelola tercatat menunggak pembayaran PBB selama tiga tahun, yakni 2009, 2010, dan 2011, dengan nilai mencapai Rp337.350.657. Selain itu, pemerintah juga menyoroti adanya perubahan jenis usaha secara sepihak, keterlambatan pembayaran kontribusi periode Mei 2026, serta menurunnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 dan 2026 akibat dinilai tidak optimalnya pengelolaan aset.
Melalui surat teguran tersebut, Pemkab Sidoarjo meminta pengelola segera menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama serta memenuhi seluruh kewajiban yang masih tertunggak.
Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, mengapresiasi langkah awal Pemkab Sidoarjo yang telah memberikan teguran. Namun, menurutnya, tindakan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih tegas berupa pemutusan kontrak kerja sama.
"Jika terbukti telah melakukan wanprestasi, maka sudah seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri kerja sama demi melindungi aset daerah dan menjaga kepentingan masyarakat," ujarnya.
Chamim juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, termasuk dugaan penggelapan pajak dan retribusi.
LPKAN menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan Monumen Ponti hingga tuntas. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah harus menjadi prioritas agar tidak merugikan keuangan daerah maupun kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Setiamandiri Miratama (PT Eatertaintment Indonesia) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan wanprestasi maupun berbagai temuan yang disampaikan oleh Pemkab Sidoarjo dan LPKAN. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dan bergaya Kompas.com, Detik.com, atau Tempo dengan pendekatan pemberitaan yang lebih investigatif namun tetap berimbang.red


