• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Create a vertical poster design with a formal, modern, and patriotic Indonesian theme for a “Peaceful Village Head Election”. Use dominant red, white, and light blue colors with traditional Indonesian batik ornaments on the left and right borders. Add decorative elements such as red-and-white ribbons, small stars, confetti, and festive accents while maintaining an official government-style appearance. At the top of the poster, place organization logos and the text: “PAGUYUBAN KEPALA DESA INDONESIA (PKDI) KECAMATAN BALONGBENDO BERSAMA FORKOPIMKA BALONGBENDO, KABUPATEN SIDOARJO” Add a bold large 3D-style headline in the center: “SIAP MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI (PILKADES DAMAI)” In the middle section, show a realistic group photo of 7 officials and community leaders standing in front of a government building, posing with their right hands on their chest. The group should include village heads, police officers, military personnel, and village officials. Use natural lighting and a formal documentary-style composition. At the bottom, add a ribbon/banner with the text: “UNTUK BALONGBENDO YANG AMAN DAN MAJU” Design style: clean and professional Indonesian government organization poster combination of flat illustration and realistic photography symmetrical layout high quality Instagram-friendly sharp details vertical 4:5 ratio.

    Latest Post

    Dewi Sulis Herawati Bantah Penggelapan Rp 33 Juta, Sebut Ada Bukti Pembayaran di Luar Objek Perkara

    SJ MEDIA OFFICIAL
    18 Agu 2026, 12.15 WIB Last Updated 2026-08-18T05:15:57Z


    SIDOARJO — Dewi Sulis Herawati mengajukan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan”. Dewi membantah tudingan penggelapan uang sebesar Rp 33 juta dan menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan penggunaan dana tersebut.



    Hak jawab itu diajukan dengan didampingi kuasa hukumnya, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika. Dewi menyatakan keberatan karena pemberitaan sebelumnya dinilai hanya memuat keterangan dari pihak pelapor tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan klarifikasi.



    Menurut Dewi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah dirinya telah melakukan tindak pidana penggelapan.



    «“Masyarakat, kolega dan keluarga saya memperoleh informasi yang tidak lengkap sehingga terbentuk opini, seolah-olah saya melakukan tindak pidana penggelapan, padahal terdapat fakta-fakta penting yang tidak dimuat,” kata Dewi.




    Dewi menjelaskan, uang masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 13 juta yang pernah diterimanya bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari tujuh pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana.



    Ia menyebut kedua pembayaran tersebut merupakan transaksi lain yang telah jatuh tempo dan berada di luar objek perkara.



    Dewi mengatakan, uang tunai yang dititipkan Furqon Azizi kepadanya memang diterima dan kemudian disetorkan kepada pihak manajemen perusahaan. Menurut dia, penyetoran tersebut juga disertai bukti berupa kuitansi.



    “Uang ini bukan merupakan pembayaran atas 28 nota dari 7 pondok pesantren yang menjadi objek perkara pidana, melainkan pembayaran atas transaksi lain yang telah jatuh tempo di luar objek perkara,” ujarnya.



    Dewi juga menyebut Furqon Azizi melakukan pembayaran sebanyak 14 kali dengan total sekitar Rp 367,7 juta.



    Namun, menurut Dewi, seluruh pembayaran tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang berbeda. Karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pembayaran atas 28 nota yang menjadi objek perkara.




    Dewi juga mempertanyakan penggunaan pertimbangan putusan pengadilan sebagai dasar pemberitaan mengenai dugaan penggelapan.



    Menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah pembayaran yang disebut dalam putusan memang secara khusus dialokasikan untuk 28 nota dari tujuh pondok pesantren yang menjadi objek perkara.



    “Hubungan antara setiap pembayaran dengan objek perkara masih memerlukan pembuktian berdasarkan alokasi pembayaran terhadap invoice yang bersangkutan,” kata Dewi.



    Ia kembali menegaskan, penerimaan uang olehnya tidak serta-merta membuktikan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran atas objek perkara pidana.



    “Penerimaan uang oleh saya tidak otomatis berarti uang tersebut merupakan pembayaran atas objek dakwaan. Hubungan antara pembayaran tersebut dengan 28 nota harus dibuktikan terlebih dahulu,” tulis Dewi dalam hak jawabnya.



    Dewi mengatakan, berdasarkan dokumen administrasi yang dimilikinya, hubungan transaksi bisnis antara Furqon Azizi dengan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan tujuh pondok pesantren.



    Menurut dia, terdapat sejumlah transaksi lain yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan beberapa perusahaan.


    Atas dasar itu, Dewi berpendapat setiap pembayaran perlu ditelusuri dan dibuktikan peruntukannya, termasuk pembayaran tersebut dialokasikan untuk transaksi atau invoice yang mana.


    “Tidak dapat langsung diasumsikan seluruh pembayaran berkaitan dengan objek perkara pidana,” ujarnya.


    Dewi juga menilai pemberitaan sebelumnya belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memuat keterangannya sebagai pihak yang dilaporkan.


    “Media hanya memuat pendapat Kuasa Hukum Furqon Azizi tanpa memberikan ruang bagi saya untuk menjelaskan fakta-fakta yang telah saya sampaikan dalam penyidikan dan persidangan,” tutur Dewi.




    Dewi mengajukan hak jawab tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


    Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pemuatan hak jawab Dewi Sulis Herawati atas pemberitaan sebelumnya berjudul “Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan”. Pemuatan hak jawab dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait keberimbangan, akurasi, serta pemberian ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    MEMO CYBER TV

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");