Sidoarjo – Polsek Balongbendo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan tumpukan sampah yang disebut berasal dari salah satu perusahaan di Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Polisi langsung turun ke lokasi untuk mengecek kondisi sebenarnya, Rabu (19/8/2026).
Kapolsek Balongbendo Kompol Dr. Sunari, S.E., S.H., M.H., bersama jajaran mendatangi lokasi yang berada di pekarangan milik warga. Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan tumpukan material kering berupa plastik, kertas, dan kaleng.
"Siang ini kami bersama para Kanit meninjau lokasi sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang disampaikan salah satu LSM kemarin. Hari ini langsung kami cek untuk memastikan kondisi sebenarnya," kata Sunari.
Menurut Sunari, material tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan yang secara lisan memiliki kerja sama dengan pemilik lahan untuk kegiatan pemilahan sampah.
Dari keterangan pekerja, sekitar 70 persen material masih dapat dipilah dan memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali. Sedangkan sekitar 30 persen sisanya disebut tidak memiliki nilai ekonomis.
"Ini memang usaha sampingan Pak RT. Namun, kami melihat penataannya masih sedikit semrawut," ujarnya.
Polisi juga berkomunikasi dengan warga sekitar untuk mengetahui dampak keberadaan tumpukan sampah tersebut. Berdasarkan keterangan warga, sejauh ini tidak ada gangguan berarti, termasuk tidak adanya bau menyengat dari tumpukan material.
Meski demikian, Sunari meminta pemilik lahan memperbaiki penataan agar sampah tidak semakin meluas. Ia menyarankan lokasi diberi sekat atau pagar dan material yang datang segera dipilah serta dikemas.
"Kami mengimbau agar lokasi ini disekat atau dipagari sehingga tidak semakin melebar. Kalau sampah datang, sebisa mungkin langsung disortir dan dikemas dengan rapi, jangan sampai bermalam dan menjadi tumpukan," tegasnya.
Polisi Soroti Pembakaran Sampah
Polsek Balongbendo juga menyoroti adanya pembakaran terhadap material yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis. Polisi meminta aktivitas tersebut dilakukan secara hati-hati karena lokasi berada tidak jauh dari permukiman warga.
"Yang sekitar 30 persen dan tidak bernilai ekonomis tadi dibakar. Kami mengimbau agar pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai api menyulut rumah warga, karena jarak antarbangunan cukup dekat," kata Sunari.
Selain persoalan penataan dan pembakaran, polisi juga akan mendalami asal-usul material serta bentuk kerja sama antara pemilik lahan dengan perusahaan.
Pihak perusahaan rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan memeriksa dokumen kerja sama atau MoU dan surat-surat pendukung lainnya, termasuk memastikan ada atau tidaknya material yang masuk kategori limbah B3.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan MoU-nya seperti apa dan memeriksa surat-surat pendukung, termasuk terkait limbah B3. Semuanya harus dipastikan terpenuhi sehingga persoalan ini bisa dijawab secara komprehensif," jelasnya.
Sunari mengatakan pemeriksaan awal secara kasatmata belum menemukan indikasi material berbahaya maupun bau menyengat. Namun, polisi tetap akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk memastikan jenis material yang berada di lokasi.
"Kalau melihat kasatmata, dominannya plastik, kertas, dan kaleng. Tidak ada bau yang kami rasakan. Namun, untuk memastikan secara teknis, kami tetap akan berkoordinasi dengan tim terkait," ujarnya.
Sementara itu, Slamet (65), salah seorang warga sekitar, mengaku keberadaan tumpukan sampah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, ia menyebut sejauh ini belum merasakan dampak berarti.
"Sudah lama kok dan tidak berdampak apa pun. Tidak ada bau yang mengganggu," kata Slamet.
Ia menambahkan, sebagian pekerja yang melakukan pemilahan sampah merupakan warga sekitar. Aktivitas tersebut, menurutnya, selama ini tidak menimbulkan persoalan di lingkungan.
Pengecekan ini menjadi langkah awal Polsek Balongbendo dalam merespons pengaduan masyarakat. Polisi memastikan persoalan tersebut masih akan didalami, terutama menyangkut legalitas kerja sama, jenis material, serta pengelolaan sampah di lokasi.
Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi polisi untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jh



