Sidoarjo – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga raperda tersebut mencakup anggaran daerah hingga regulasi ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Tiga raperda yang disampaikan Pemkab Sidoarjo yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Penyampaian tiga raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD. Bupati Subandi menekankan penyusunan kebijakan daerah harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD telah disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Menurut Subandi, penyusunan APBD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses tersebut perlu didukung sumber daya manusia yang profesional serta memperhatikan program prioritas pembangunan daerah.
"APBD harus disusun secara hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo," kata Subandi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD 2026
Dalam rapat yang sama, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka anggaran. Menurutnya, perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
"Alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Subandi, berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bersama-sama membahas Raperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan bersama antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Raperda ketiga yang diajukan Pemkab Sidoarjo berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.
Subandi menyebut pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan terciptanya kondisi yang tertib, tenteram, dan aman bagi masyarakat.
"Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi," jelas Subandi.
Subandi mengatakan Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat regulasi tersebut perlu disempurnakan.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), sekaligus mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Sejumlah aspek yang akan diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
"Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama," tandasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif bersama DPRD Sidoarjo. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Penguatan regulasi tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan Sidoarjo yang semakin tertib, aman, dan kondusif sehingga aktivitas masyarakat, pemerintahan, serta pembangunan dapat berjalan dengan baik. Jh


