SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap keberadaan sejumlah jembatan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Infrastruktur yang dibangun tanpa izin tersebut dinilai menghambat proses normalisasi sungai dan berpotensi memperparah risiko banjir.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, jembatan yang melanggar aturan dan menghalangi akses alat berat untuk pengerukan sungai harus segera ditertibkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengintegrasikan pembangunan infrastruktur jalan dengan penataan saluran air.
Penegasan itu kembali disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Subandi meminta agar pembangunan jalan senilai Rp 23 miliar itu berjalan beriringan dengan normalisasi sungai dan penataan drainase di sepanjang kawasan proyek.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” tegas Subandi.
Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha untuk menunjang akses pribadi. Namun, keberadaan bangunan tersebut dinilai membatasi ruang gerak alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor saat melakukan pengerukan sedimentasi sungai.
Terhambatnya proses normalisasi berpotensi menyebabkan pendangkalan dan mengurangi kapasitas aliran sungai. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko genangan hingga banjir ketika hujan deras, sekaligus mengancam ketahanan jalan yang baru dibangun.
Subandi mengingatkan, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya berorientasi pada kondisi jalan yang mulus, tetapi juga harus memperhatikan sistem drainase dan kelancaran aliran sungai.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan setempat. Koordinasi itu dilakukan guna menyiapkan langkah penertiban secara terukur terhadap jembatan yang melanggar aturan dan menghambat normalisasi sungai.
Selain itu, Subandi mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun akses penyeberangan secara ilegal di atas sungai. Warga diminta memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan masyarakat luas.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap penertiban tersebut dapat membuka akses normalisasi sungai, memperlancar aliran air, serta menjaga agar pembangunan jalan dan sistem drainase berfungsi optimal dalam jangka panjang. (Jun)


