SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmennya memperkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, sebagai narasumber.
Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga camat.
Dalam sambutannya, Subandi menyebut pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Menurutnya, praktik suap, pungutan liar, serta gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah.
"Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat," tegas Subandi.
Dia juga memaparkan hasil evaluasi pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
"Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi," ujarnya.
Subandi menilai sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik menjadi sejumlah area yang perlu mendapat perhatian serius karena rentan terhadap praktik korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Dia juga meminta seluruh jajaran pemerintahan menjadikan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.
"Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penguatan integritas juga dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela," tegas Ridwan.
Di sisi lain, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam membangun budaya antikorupsi.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik," ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di seluruh lini pemerintahan dan penegakan hukum.
Dengan demikian, pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat semakin dirasakan masyarakat. ( jun)


