• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Pelaku Pencurian HP Di Pondok Pesantren Al Amanah Berhasil Di Amakana Polisi

    SJ MEDIA OFFICIAL
    6 Jul 2024, 10.05 WIB Last Updated 2024-07-06T03:05:35Z


    Pelaku pencurian HP di pondok pesantren saat di amankan polisi

    Sidoarjo - MR berhasil diringkus Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain bersama Unit Reskrim Polsek Krian, Jumat, (5/7). Pasalnya, pria 35 tahun itu terbukti menyikat HP milik anggota Banser di wilayah Krian.


    Pelaku mencuri HP di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al Amanah Desa Junwangi, Kecamatan Krian. Usut punya usut, pelaku merupakan oknum wartawan yang sedang meliput kegiatan di Ponpes. 


    Informasi yang dihimpun, MR bertempat tinggal di Kelurahan Made, Kabupaten Lamongan. Mengetahui jadi buron polisi, pelaku sempat melarikan diri.


    Saat ditemui  di Mapolsek Krian, Jumat malam  (5/7), Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain menegaskan, pelaku berhasil diamankan di warung kopi (warkop), Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. 

    Kapolsek Krian Kompol Dakysaat mengintrogasi tersangka pencurian hp


    Menurut Daky, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasil hunting ke Lamongan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, (5/7), sekitar pukul 00.30.


    "Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Krian dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut," kata Daky kepada  Wartawan 


    Kejadian bermula saat korban bernama Arifianto, 39, menuju Ponpes dengan niat mendatangi Diklat SAR Ansor. Karena kehabisa baterai HP, akhirnya HP milik korban dicas di Pendopo Ponpes.


    Kemudian, HP miliknya tersebut dicas dan ditutupi tas ransel. Korban meninggalkan HP-nya untuk mengikuti upacara pembukaan. Setelah mengikuti upacara selama kurang lebih 30 menit, korban akhirnya kembali ke pendopo untuk mengecek HP miliknya.  


    Terkejutnya, korban mendapati HP miliknya sudah tidak ada di tempat. Mendapati hal tersebut, korban mencoba mencari HP nya di sekitar lokasi dan menanyakan kepada orang di sekitar. Namun, upaya tersebut tak menuai hasil, HP miliknya raib.


    Untuk memastikannya, korban meminta pengurus Ponpes mengecek rekaman CCTV. Saat dicek ternyata benar, ada satu orang mengenakan jaket warna abu-abu menggondol HP miliknya.


    Usai berhasil menggondol HP korban, pelaku masuk ke dalam kamar mandi, diduga mematikan HP dan menghilangkan jejak. Kemudian, pelaku keluar dari kamar mandi dan menuju parkiran.


    Selanjutnya, pelaku kabur dari Ponpes mengendarai Honda Supra hitam dengan plat nomor yang tidak diketahui. Usut punya usut terduga pelaku merupakan oknum wartawan yang sedang meliput kegiatan.


    Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah HP, satu buah dosbook, tas punggung, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");