• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Tak Punya Uang Usai Berhubungan, Pria Malang Bunuh Rekan Open BO di Sidoarjo

    SJ MEDIA OFFICIAL
    18 Nov 2025, 21.00 WIB Last Updated 2025-11-18T14:00:46Z


    Sidoarjo — Kasus pembunuhan menggemparkan terjadi di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo. Seorang wanita berinisial S.S. (32), asal Subang, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa setelah diduga dibunuh oleh pria yang memesan jasanya lewat aplikasi MiChat pada Jumat malam, 14 November 2025.


    Pelaku berinisial F (27), warga Kota Malang, disebut tega menghabisi nyawa korban setelah panik karena tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan Open BO.


    “Pelaku dan korban telah sepakat melakukan transaksi Open BO melalui aplikasi MiChat. Mereka bertemu di salah satu hotel di Gedangan, dan disepakati untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).


    Menurut keterangan Kapolresta, insiden tragis itu terjadi saat sesi ketiga hubungan. Pelaku tiba-tiba panik karena tidak membawa uang untuk membayar layanan yang sudah disepakati.


    “Di momen itu, tersangka kebingungan dan muncul niat jahat. Ia mencekik korban dengan tangan kanan dan membekap mulut korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit, hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal,” jelasnya.


    Usai memastikan korban tidak bergerak, tersangka buru-buru mengenakan pakaian dan berusaha kabur. Namun upayanya gagal ketika teman korban datang menjemput karena waktu Open BO sudah habis.


    “Teman korban mendapati korban tergeletak di ranjang dengan wajah tertutup bantal. Ia langsung berteriak meminta bantuan petugas hotel,” tambah Kapolresta.


    Petugas keamanan hotel yang datang ke lokasi segera mengamankan tersangka F dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");