Sidoarjo – Menindaklanjuti informasi adanya dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bokong, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, jajaran Polsek Tarik bergerak cepat mendatangi lokasi pada Minggu (21/12/2025). Dari hasil pengecekan, polisi memastikan tidak ditemukan adanya kegiatan sabung ayam maupun sarana pendukungnya.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan gangguan kamtibmas di wilayah kami. Anggota langsung kami terjunkan ke lokasi dan hasilnya tidak ditemukan kegiatan maupun tempat yang digunakan untuk sabung ayam,” ujar Kapolsek Tarik AKP Heri Setyawan.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam. “Kami tidak pandang siapa pun. Jangan sampai ada warga ataupun pihak tertentu yang terlibat dalam judi sabung ayam karena itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi keaktifan masyarakat, media, dan netizen yang turut membantu memberikan informasi terkait potensi gangguan keamanan.
“Laporan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, maupun lewat hotline 110 Polresta Sidoarjo, sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi ini penting agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui adanya tindakan yang meresahkan atau melanggar hukum, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Jh


