![]() |
| Rumah tersangka Ahamad Reza Yudiansyah ( tersangka ) |
Sidoarjo – Kasus penganiayaan anak yang berujung tragis di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan seorang pria bernama Ahmad Reza Yudiansyah sebagai tersangka karena diduga menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait peristiwa tersebut.
Kepala Unit PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Laillah mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu oleh permasalahan rumah tangga yang dialami pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, istrinya telah meninggalkan rumah sejak sekitar empat minggu lalu dengan membawa dua anak lainnya yang merupakan adik korban,” ujar Rohmawati.
Sementara itu, korban yang merupakan anak pertama tetap tinggal bersama pelaku di rumah. Sejak sang ibu pergi, korban disebut kerap menanyakan keberadaan ibunya dan sering menangis karena merindukannya.
Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Menurut Rohmawati, pelaku diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya bibir, dahi, dada, perut, dan lutut.
“Korban sering menangis mencari ibunya. Pelaku diduga mengalami tekanan emosional hingga akhirnya melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Ahmad Reza Yudiansyah sebagai tersangka.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Sidoarjo.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Jh


