• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran 2.160 Pak Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp162 Juta

    SJ MEDIA OFFICIAL
    5 Mar 2026, 09.08 WIB Last Updated 2026-03-05T02:08:54Z


    Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan.


    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sidoarjo.


    “Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota mendapati terduga pelaku sedang melakukan transaksi. Saat diamankan, ditemukan rokok tanpa pita cukai di dalam tas ransel biru dan tas plastik hitam di atas sepeda motor,” ujar Siko, Rabu (4/3/2026).


    Dari hasil penindakan di lokasi, polisi menyita total 216 slop atau 2.160 pak rokok ilegal. Jumlah batangnya diperkirakan antara 25.920 hingga 38.000 batang, dengan nilai pembelian mencapai Rp 32,4 juta.


    Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA.


    Selain rokok tanpa cukai, polisi juga mengamankan satu tas ransel biru, tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”, satu unit handphone Samsung Galaxy A36 warna putih, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk operasional.


    Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.


    “Pelaku mengaku menjalankan bisnis rokok ilegal ini sejak Oktober 2025 atau sekitar lima bulan. Pemasaran dilakukan melalui akun Facebook bernama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’, lalu transaksi dilakukan secara COD,” jelas Siko.


    Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut selama lima bulan diperkirakan mencapai Rp 162 juta.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


    Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Jun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");