• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Sindikat Brankas Lintas Provinsi Dibongkar, Polresta Sidoarjo Ringkus Komplotan Spesialis Rumah Kosong

    SJ MEDIA OFFICIAL
    5 Mar 2026, 09.34 WIB Last Updated 2026-03-05T02:34:44Z


    Sidoarjo – Aksi sindikat pencurian brankas lintas provinsi yang membobol rumah di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, akhirnya terbongkar. Polresta Sidoarjo menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 21 Oktober 2025 tersebut.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, para pelaku merupakan jaringan terorganisir yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.

    “Para pelaku adalah sindikat lintas provinsi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi pencurian,” ujar Christian, Rabu (4/3/2026).


    Dua tersangka yang telah diamankan yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah. Tiga pelaku lainnya, A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28), saat ini ditahan di Polres Purwakarta atas kasus serupa. Sementara satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).



    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih dulu memastikan kondisi rumah target. Mereka mengetuk pintu atau menekan bel. Jika ada penghuni keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika rumah kosong, aksi langsung dijalankan.


    Pada hari kejadian, komplotan tersebut menyasar sejumlah rumah sebelum menemukan kediaman korban I.E.S dalam kondisi sepi. Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, lalu masuk dan menggeledah seluruh ruangan.


    Setelah menemukan brankas, para pelaku mengangkatnya bersama-sama dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova putih yang telah disiapkan. Mereka juga membawa perangkat perekam CCTV guna menghilangkan jejak.


    Usai beraksi, pintu dan pagar rumah kembali ditutup. Para pelaku melarikan diri melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.


    Gunakan Senjata Api Rakitan

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung untuk mendukung aksi kejahatan.


    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Innova, satu pucuk revolver rakitan berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.


    Penangkapan pertama dilakukan pada 16 Februari 2026 terhadap T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, polisi turut menemukan barang bukti hasil pencurian.


    Selanjutnya, F.P ditangkap pada 26 Februari 2026 di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari tangannya, petugas menyita senjata api rakitan serta barang bukti lain.



    Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


    Kapolresta menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku yang buron serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


    “Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap dan jaringan kejahatan ini terungkap tuntas,” tegasnya. Jun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");