Bantuan yang disalurkan tersebut mencakup alokasi selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2026. Program BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Gagangkepuhsari, Aris Budiono, mengatakan bahwa proses penetapan penerima bantuan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui musyawarah desa bersama berbagai unsur terkait.
“Penyaluran BLT Dana Desa ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan. Penerima bantuan merupakan warga yang benar-benar membutuhkan dan telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” ujar Aris.
Menurut dia, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, Aris mengimbau para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan secara bijaksana dan memprioritaskan kebutuhan keluarga.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan sehari-hari sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi keluarga penerima,” katanya.
Pemerintah Desa Gagangkepuhsari, lanjut Aris, berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat. Selain itu, transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial juga menjadi perhatian utama pemerintah desa.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat serta membantu keluarga penerima manfaat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan saat ini.
Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta pelayanan kepada masyarakat.




